Cara Daftar SKCK Online Wilayah Padang
Cara Daftar SKCK Online Wilayah Padang
TUTORIAL REGISTRASI SKCK ONLINE
1. Untuk Seluruh Wilayah Indonesia (Termasuk Wilayah Padang)
LINK DI ATAS ADALAH KHUSUS UNTUK WILAYAH SUMSEL
Namun Jika Terjadi Gangguan (Website sedang Down atau Gangguan Jaringan)
Anda Bisa Menggunakan Link di Bawah ini yaitu Link untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Bisa Digunakan juga untuk Wilayah Sumsel
DAFTAR SKCK SELURUH WILAYAH INDONESIA
(Termasuk Wilayah Padang)
Persyaratan yang dibutuhkan Scan :
- KTP (PDF)
2. KK (PDF)
3. Akte/Kenal Lahir/Ijazah (PDF)
Baca INFO lengkap sbb :
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara :
manual/mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor
Polsek/Polres/Polda/Markas Besar .
Dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas; atau
melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online
dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :
1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) membawa Copy /Scan:
KTP asli;
Kartu Keluarga (KK) asli;
Akte Kenal Lahir asli;
identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;
Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan. Pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas, kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.
2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA) Copy /Scan:
Surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
Paspor asli;
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli;
foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.
Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan. Pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas, kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.
Ketentuan pengambilan SKCK :
Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08:00 waktu setempat
dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14:00 pada hari yang sama
dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;
Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.
Sumber: PUSKOMINFO
Untuk lebih jelasnya cara Pengisian, silahkan Download Tutorialnya sbb :
Download Tutorial Daftar SKCK untuk seluruh Wilayah Indonesia
Untuk Melihat Websitenya silahkan buka :
WEBSITE SKCK POLRI
” Demikian, Semoga Dapat Membantu “